|
Swara SA-IJAAN® Bakal calon Bupati Kotabaru, dari kalangan independen (perseorangan) harus dapat mengumpulkan sedikitnya 18.427 dukungan atau sekitar 15 persen dari jumlah penduduk Kotabaru sebanyak 368.541 jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru H Nur Zazin, di Kotabaru pada acara dengar pendapat di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No.15 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa persyaratan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati dapat melalui partai politik. "Untuk pencalonan dari independen, calon harus dapat memperoleh dukungan sebesar 5 persen atau sekitar 18.427 dari jumlah penduduk Kotabaru," katanya. Ia menjelaskan, dukungan tersebut disertai dengan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 18.427 lembar. Menurut Zazin, persyaratan calon dari independen tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat bakal calon bupati dan wakil bupati Kotabaru periode 2010-2015 mulai bermunculan. "Tidak semua calon yang ada akan melalui "perahu" partai politik, tetapi dimungkinkan ada calon dari independen," ujarnya. Sedangkan untuk calon yang melalui partai politik harus mendapatkan dukungan 15 persen dari anggota legislatif atau sekitar 5,25 orang dan dibulatkan menjadi enam orang dari 35 orang anggota DPRD Kotabaru. Selain itu, kata dia, pancalonan bupati dan wakil bupati dari partai politik juga dapat melalui perolehan suara sah sebesar 15 persen atau sekitar 18.771 dari 125.138 suara sah.(siswanto) |