|
Swara SA-IJAAN® Puluhan Kepala Desa (Kades) dari beberapa kecamatan di Kabupaten Kotabaru mendatangi gedung DPRD setempat mengendaki uang purna bhakti sebesar Rp50 juta.
"Uang purna bhakti sebesar Rp2 juta tersebut tidak lagi sesuai dengan kenaikan harga barang dan masa pengabdian Kepala Desa," kata Kepala Desa Pudi Pasar, Kecamatan Kelumpang Utara, Masradi, di Kotabaru. Untuk itu, kata dia, hendaknya pemerintah daerah dapat menaikkan uang purna bhakti tersebut hingga Rp50 juta. Masradi yang menjadi salah satu juru bicara Kades di Kotabaru tersebut juga menyampaikan keluhan rekan-rekannya agar pemerintah menaikkan tunjangan Kades diatas gaji Sekretaris Desa (Sekdes) sekitar Rp1 juta lebih. Selain itu, mereka juga menuntut agar diberi kendaraan dinas, baju seragam dan jaminan kesehatan. "Sejak kami menjadi Kades sekitar empat tahun lalu baru sekali menerima baju seragam," kata Kepala Desa Mangga, Kecamatan Kelumpang Utara, Fahmi. Bantuan baju seragam, kata Fahmi, pernah diterima sekitar tiga tahun lalu dan setelah itu tidak pernah diterima hingga saat ini. Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja tentang tuntutan para kepala desa tersebut. "Akan tetapi untuk tuntutan kenaikan uang purna bhakti hingga Rp50 juta itu mungkin tidak akan dikabulkan, karena uang purna bhakti DPRD saja hanya sekitar Rp6 juta, masa Kades Rp50 juta," katanya. Sedangkan untuk tuntutan jaminan kesehatan, kenaikan tunjangan Kades, kendaraan dinas dan baju seragam itu akan disampaikan, namun tetap akan disesuaikan dengan anggaran daerah. "Jika APBD Kotabaru memungkinkan untuk kenaikan tunjangan itu, mungkin saja bisa dikabulkan, namun kenaikan tunjangan Kades baru saja dinaikkan pada perubahan anggaran 2008 dari Rp750 ribu per bulan menjadi Rp1 juta per bulan masa sekarang minta naik lagi," ujarnya. Menurut Alpidri, tunjangan Kades tidak dapat dibandingkan dengan gaji Sekretaris Desa diatas Rp1 juta lebih, karena tunjangan Kades berdasarkan kemampuan APBD sedangkan gaji Sekdes yang berstatus PNS tersebut sesuai standar gaji pegawai negeri sipil. "Peningkatan kesejahteraan 201 kepala desa dapat dikabulkan apabila APBD Kotabaru mencapai Rp1 triliun atau Rp1,5 triliun, namun jika APBD masih kisaran kurang dari Rp1 triliun para kepala desa diharapkan tetap bersabar. (siswanto) |