|
Swara SA-IJAAN® Pimpinan DPRD Kotabaru Definitif yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua secara resmi dikukuhkan di ruang sidang DPRD Kotabaru. Peresmian, pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitif untuk masa jabatan 2009 – 2014 dilaksanakan pada Acara Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru.
Pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Suryadi SH dan dikukuhkan rohaniawan Islam dari Kandepag Kotabaru. Kegiatan ini dihadiri Bupati Kotabaru H. Sjachrani Mataja beserta wakilnya Drs. Fatizanolo S BA, unsur muspida, anggota DPRD, sejumlah pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Kotabaru serta undangan lainnya. Pimpinan rapat Alpidri Supiannoor ST MAP selaku Ketua DPRD Kotabaru sementara menyebutkan, terselenggaranya rapat paripurna istimewa ini sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kotabaru melalui Keputusan Nomor 31/KP-DPRD/2009 tanggal 31 Oktober 2009. Sedangkan pengambilan sumpah itu sendiri berdasarkan UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan SK Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0449/KUM/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang peresmian dan pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru. Berpegang pada UU dan SK tersebut, yang dibacakan Sekwan Drs. Zainal Arifin MM, maka Ketua dan Wakil Ketua sebelum memangku jabatan harus mengucapkan sumpah dalam rapat istimewa DPRD. Mereka yang diambil sumpah sebagai Ketua DPRD Kotabaru definitif adalah Alpidri Supian Noor, ST, MAP (Partai Golkar), Wakil Ketua H. M. Alamsyah ST, MAP (Partai Demokrat) dan Masdar, S.Sos (PDIP). Sesuai UU No.22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, maka unsur pimpinan ditunjuk berdasarkan perolehan suara terbanyak. Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru H. Sjachrani dalam sambutannya berharap segala pihak dapat menjalin kerjasama yang lebih baik untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan di daerah ini. Terkait dengan APBD 2010 mendatang, pihaknya akan mematuhi jadwal Tahun Anggaran (TA) yang berlaku. “Maka paling lambat Desember 2009 nanti, APBD TA 2010 sudah dapat disahkan oleh DPRD,” harap Bupati. Skala prioritas untuk TA 2010 diantaranya meningkatkan pelayanan publik yang lebih komunikatif, efektif dan akomodatif.(hurriah) |